BPJS Kesehatan 2023: Syarat, Jumlah Iuran hingga Cara Bayar

Syarat, Daftar Iuran, Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Paydia Indonesia

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah. Tujuan BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Kini, daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara offline maupun online menggunakan aplikasi JKN Mobile sehingga masyarakat dapat daftar tanpa harus datang dan mengantri.

Cara Daftar dan Syarat BPJS Kesehatan

Mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile. Kamu dapat unduh aplikasi JKN Mobile di Google Play atau App Store. Setelah install aplikasi JKN di smartphone, lakukan langkah dibawah ini:

  1. Buka aplikasi JKN lalu klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
  2. Baca Syarat & Ketentuan Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan, lalu klik kolom “Saya Setuju” dan klik selanjutnya
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) / e-KTP dan kode Captcha yang tersedia. Klik selanjutnya
  4. Akan muncul Daftar Data Keluarga & Calon Peserta BPJS Kesehatan, lalu klik selanjutnya
  5. Masukkan data pribadi sesuai e-KTP. Setelah selesai klik selanjutnya
  6. Selanjutnya pilih Fasilitas Kesehatan (faskes) & Faskes Gigi
  7. Masukkan alamat email aktif, klik simpan. Sistem JKN akan mengirimkan Nomor Verifikasi & Nomor Virtual Account (premi)  ke email tersebut
  8. Daftar selesai, kamu bisa cetak kartu BPJS Kesehatannya.

Selain online dengan aplikasi JKN, masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut yang perlu dipersiapkan untuk daftar BPJS Kesehatan secara online:

  1. Siapkan persyaratan untuk memenuhi Formulir Daftar isian Peserta, yaitu:
    – Fotokopi Kartu Keluarga 
    – Fotokopi KTP
    – Pas foto terbaru ukuran 3×4
    – KITAS atau KITAP (khusus untuk Warga Negara Asing)
  1. Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas di Kantor BPJS Kesehatan dengan lengkap dan benar
  2. Setelah formulir terisi, kamu akan diberi Virtual Account BPJS untuk pembayaran / transfer dana klaim 
  3. Lakukan pembayaran iuran di bank sesuai tunjukkan BPJS
  4. Serahkan bukti transfer ke kantor BPJS lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak
  5. Kamu dapat cek Nomor Kartu BPJS pada laman bpjs-kesehatan.go.id untuk melihat apakah BPJS-mu sudah terdaftar

Daftar Iuran BPJS Kesehatan per Januari 2023

Laman resmi BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa daftar iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)

Iuran PBI JK dibayar oleh Pemerintah, yang artinya iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk PBI gratis. Kelompok peserta PBI JK ialah golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU merupakan pekerja di Lembaga Pemerintahan seperti PNS, anggota Polri, Pejabat Negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran dari kelompok ini yaitu sebesar 5% dari gaji per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja + 1% dibayar peserta.

3. PPU pekerja BUMN, BUMD dan Swasta

PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja + 1% dibayar peserta.

4. Peserta Keluarga Tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU adalah sebesar 1% dari gaji per bulan setiap orangnya. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah gaji.

Syarat, Daftar Iuran, Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Paydia Indonesia

5. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP). Berikut merupakan besarnya iuran BPJS untuk jenis kepesertaan tersebut:

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000/orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000/orang per bulan
  • Kelas sebesar Rp35.000/orang per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Kelompok peserta veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yaitm piatu dari veteran / perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Besar iuran dibayar oleh pemerintah.


Baca juga: Bayar Semua Tagihan Lebih Praktis dengan PayBill

Cara Praktis Bayar BPJS Kesehatan

Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

Peserta dapat melakukan pembayaran iuran bulanan melalui laman resmi BPJS. Pembayaran iuran melalui website resmi BPJS Kesehatan dilakukan secara auto debit sehingga tidak perlu khawatir lupa melakukan pembayaran. Namun, perlu diingat untuk pastikan saldo cukup pada rekening Anda atau layanan kartu kredit masih dalam kondisi aktif. 

Berikut cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS:

  1. Kunjungi laman resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  2. Pilih menu “Layanan”, lalu pilih “Auto debit”
  3. Lakukan pendaftaran autodebit melalui pilihan metode yang tersedia seperti bank (Mandiri dan BCA) atau non-bank (Doku, Visa, dan Mastercard)
  4. Baca Syarat & Ketentuan, pilih kolom  “Saya telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.” dan klik “lanjutkan”
  5. Masukkan data pribadi 
  6. Klik “Proses” untuk memulai proses pendaftaran

Melalui Aplikasi Paydia

Selain melalui website resmi BPJS, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan dengan langkah yang lebih mudah melalui aplikasi Paydia. Aplikasi Paydia dapat digunakan dengan mengunduh aplikasinya terlebih dahulu serta melakukan registrasi. Berikut langkah mudah membayar iuran BPJS dengan aplikasi Paydia:

  1. Buka aplikasi Paydia 
  2. Pilih menu “BPJS Kesehatan”
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan BPJS
  4. Setelah muncul rincian data dan nominal yang harus dibayar klik “Bayar”
  5. Masukkan PIN Paydia dan pembayaran BPJS telah berhasil

Syarat, Daftar Iuran, Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Download Paydia Indonesia



Bayar BPJS Kesehatan melalui ATM

Membayar iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan juga dengan mendatangi ATM atau melalui mobile banking. Berikut merupakan langkah umum untuk membayar BPJS dengan ATM dan mobile banking:

Bayar di ATM
Setelah mendatangi ATM bank yang diinginkan, lakukan langkah dibawah ini:

  • Masukkan PIN ATM
  • Pilih menu “Transaksi Tunai” / “Transaksi Lain” / “Bayar/Beli”
  • Pilih menu “Pembayaran”, lalu klik “JKN/BPJS” atau  “BPJS Kesehatan”
  • Untuk beberapa Bank, masukkan kode, seperti “88888” (BRI dan BNI) dan “8988” (Mandiri)
  • Masukkan Nomor Virtual Account / Nomor Kartu BPJS Kesehatan
  • Masukkan nominal tagihan. Untuk Bank BCA, nominal tagihan akan muncul secara otomatis
  • Jika informasi tagihan sudah benar, selesaikan transaksi
  • Transaksi BPJS Kesehatan melalui ATM selesai

Melalui Mobile Banking
Langkah-langkah untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan melalui mobile banking:

  • Buka aplikasi mobile banking, masukkan informasi akun (username atau password)
  • Pilih menu “Pembayaran”/”M-Payment”,  “Asuransi”, dan klik “BPJS Kesehatan”
  • Masukkan Nomor Virtual Account
  • Pastikan nominal tagihan sudah benar, lalu masukkan PIN mobile banking
  • Proses pembayaran selesai

Itulah penjelasan secara lengkap mengenai BPJS Kesehatan mulai dari cara mendaftar, syarat, iuran BPJS, hingga cara praktis membayar tagihan BPJS Kesehatan. Jika mengalami berbagai kendala seputar BPJS Kesehatan, hubungi call center BPJS 1500 400 atau BPJS Kesehatan Care Center di 165 (24 jam). Dapatkan informasi bermanfaat lainnya di Paydia. Download aplikasi Paydia di App Store atau Google Play yang dapat membantu memudahkan transaksi sehari-harimu!