Berakhirnya MDR QRIS 0% untuk Kategori UMI, Kini Jadi 0,3%

MDR QRIS kategori usaha mikro (UMI)0,3% berdasarkan ketentuan Bank Indonesia Paydia


Adopsi penggunaan QRIS (Quick Response Indonesian Standard) telah meluas dengan bertambahnya jumlah pengguna dan merchant sampai saat ini, dengan mayoritas merchant merupakan pelaku UMKM. Per 22 Juni 2023, Bank Indonesia mencatat bahwa pengguna QRIS mencapai 35,8 juta serta jumlah merchant mencapai 26,1 juta. Sejalan dengan bertambahnya pengguna dan merchant, volume transaksi meningkat hingga mencapai 744 juta transaksi. 

Data tersebut menunjukkan bahwa semakin meluasnya akseptasi QRIS di dunia bisnis memiliki dampak positif bagi usaha.

Tarif MDR QRIS Usaha Mikro Jadi 0,3%

Merchant Discount Rate (MDR) menjadi tarif QRIS yang dikenakan untuk merchant. Sejak implementasi pembayaran kode QR dilaksanakan, merchant dengan kategori Usaha Mikro (UMI) tidak diberikan tarif atau dengan kata lain MDR untuk merchant UMI yaitu 0%. Bank Indonesia membebaskan biaya MDR untuk UMI sejak 2020. Selain untuk mendorong cashless society, Bank Indonesia juga berupaya bagi pelaku usaha mikro untuk terus dapat bertahan khususnya di masa pandemi. 

Setelah perpanjangan MDR 0% selama hampir 2.5 tahun, Bank Indonesia menetapkan bahwa insentif MDR 0% untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) akan berakhir pada 30 Juni 2023. 

Efektif per 1 Juli 2023, biaya MDR QRIS untuk merchant kategori UMI akan dikenakan sebesar 0,3%

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, melihat bahwa biaya MDR ini akan memberikan manfaat bagi merchant untuk pengembangan QRIS, daripada transaksi tunai. Implementasi QRIS juga akan terus berkembang, sebagai contoh QRIS tidak hanya untuk jual beli 1 arah saja, nantinya pembayaran kode QR ini akan bisa digunakan untuk Tarik Tunai, Setor Tunai, hingga Transfer.

Baca juga: Apa itu MDR QRIS? Apa saja keuntungannya?

Kategori MDR QRIS berdasarkan jenis merchant reguler dan khusus Paydia


Daftar QRIS Gratis di Paydia

Untuk dapat mendaftar QRIS dengan kategori Usaha Mikro (UMI), terdapat beberapa persyaratan yang dapat dipertimbangkan oleh penyedia QRIS, yaitu:

  1. Badan usaha perorangan
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menyertakan foto usaha
  4. Memiliki aset di bawah Rp50 juta atau omset maks. Rp300 juta per tahun
  5. Dikhususkan untuk usaha seperti warung kaki lima atau pedagang kaki lima

Daftar QRIS Gratis di Paydia dengan mudah dan cepat! Tidak perlu tunggu lama, QRIS akan dikirim melalui email selama 1×24 jam hari kerja setelah data terverifikasi. Kunjungi www.paydia.id/merchant untuk dapatkan QRIS gratis dan upgrade usaha jadi go digital!