Cara Daftar BPOM Online Untuk UMKM

Sebagai pelaku bisnis atau usaha UMKM seharusnya tidak hanya fokus pada produksi dan penjualan saja untuk mendapatkan keuntungan secara cepat. Namun, ada hal penting yang harus dilakukan saat berbisnis terutama bisnis makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Apa itu? Yaitu adanya legalitas dari BPOM. Untuk bisa berjualan makanan, obat-obatan, serta kosmetik, Anda perlu mengantongi izin BPOM ini.

Apa Itu Izin BPOM?

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan sebuah lembaga di negara Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi semua produk obat-obatan dan produk makanan yang ada di Indonesia. Sistem pengawasan yang dilakukan BPON biasanya dengan cara mendeteksi, mengawasi, memberi izin, serta mencegah peredaran semua produk obat dan makanan.

Daftar BPOM Online

Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, BPOM juga turut andil dalam memberikan fasilitas digital untuk para pelaku usaha untuk memudahkan mereka dalam mendaftar BPOM. BPOM mengeluarkan fasilitas digital berupa e-reg BPOM atau sebutannya e-BPOM.

e-BPOM ini merupakan fasilitas yang disediakan oleh pihak BPOM untuk memudahkan para pemiliki UKM/UMKM mengurus perizinan BPOM bagi produk dan perusahaannya secara digital. Jadi, jika Anda ingin mengurus izin BPOM tidak perlu lagi repot-repot untuk mendatangi kantor BPOM, cukup mendaftarkannya lewat aplikasi yang sudah disediakan. Anda hanya perlu mempersiapkan semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Ini merupakan salah satu usaha pemerintah untuk mendorong para pelaku UKM/UMKM mendaftarkan perusahaan dan produknya agar legalitasnya lebih terjamin.

Cara Daftar Izin BPOM Online untuk Perusahaan

BPOM merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi produk makanan dan obat-obatan, tapi bukan hanya produknya saja yan harus didaftarkan ke BPOM, melainkan perusahaan Anda pun juga harus didaftarkan. Berikut ini beberapa langkah untuk melakukan pendaftaran BPOM untuk perusahaan Anda:

1.       Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id.

2.       Saat berada di halaman utama, silakan Anda pilih menu “Registrasi Akun”.

3.       Lalu, silakan klik pilihan Baru agar Anda dapat membuat akun baru.

4.       Setelah memilih tombol Baru, Anda akan diarahkan pada sebuah halaman situs dimana Anda diminta untuk mengisi beberapa data yang diperlukan, mulai dari Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, hingga Data User.

5.       Setelah selesai mengisi semua bagian dari formulir tersebut, silakan Anda klik Halaman Selanjutnya.

6.       Setelah itu masukkan data PSB pabrik lokal. Semua syarat berkas yang telah Anda persiapkan sebelumnya dapat diunggah di halaman ini.

7.       Setelah pendaftaran secara online selesai dilakukan, Anda wajib mengirimkan semua berkas fisik ke alamat BPOM yang ada di halaman registrasi.

8.       Pendaftaran perusahaan selesai. Permohonan Anda akan diperiksa oleh pihak BPOM. Jadi, Anda tinggal menunggu saja apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak. Nantinya Anda akan dihubungi via email tentang hasil permohonan izin BPOM yang sudah Anda buat.

Setelah mendaftarkan perusahaan Anda di BPOM secara online, sekarang Anda harus mendaftarkan produk Anda.

Cara Daftar BPOM Online untuk Produk Pangan Rendah Risiko

Setelah berhasil mendaftarkan perusahaan atau UKM Anda, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan izin BPOM untuk produk yang Anda jual agar mempunyai izin edar. Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan izin produk edar Anda di BPOM.

1.       Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id. Atau Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM di Google Play Store ataupun Apple Store.

2.       Pada halaman utama, carilah bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.

3.       Silakan masukkan user ID serta Password Anda sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat Anda membuat akun baru.

4.       Setelah berhasil masuk, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.

5.       Apabila semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.

6.       Lalu, Anda juga wajib mengirimkan berkas fisik yang tadi telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.

7.       Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, nanti Anda akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.

8.       Kemudian, lakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diverifikasi dan berkas Anda akan divalidasi oleh pihak BPOM.

9.       Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) Anda sudah keluar, Anda juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM.

10.   Kemudian, tunggulah persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk Anda. Biasanya akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran.

Itulah beberapa informasi seputar BPOM, serta cara mendaftar BPOM dengan mudah dan praktis secara online. Jangan lupa untuk segera daftar BPOM! ]

Daftarkan juga bisnis Anda ke Paydia Bisnis sehingga semakin memudahkan Anda dalam menganalisis hasil penjualan bisnis!

Baca Juga Tips Memilih Rekan Usaha untuk Menjalin Kemitraan