Bank Indonesia Bebaskan MDR QRIS hingga Rp 500ribu per 1 Desember 2024
Bank Indonesia (BI) terus mendorong percepatan adopsi pembayaran digital di Indonesia dengan kebijakan terbaru. Berdasarkan Surat Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 26/3/KEP.DpG/2024, mulai 1 Desember 2024, biaya transaksi atau MDR QRIS (Merchant Discount Rate) untuk Usaha Mikro (UMI) akan dibebaskan hingga nominal Rp 500.000 per transaksi.
Detail Ketentuan Kebijakan MDR QRIS
Pembebasan MDR QRIS ini berlaku secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro (UMI) yang telah terdaftar sebagai merchant QRIS. Sedangkan untuk kategori merchant lainnya, seperti Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE), tarif MDR QRIS tetap diberlakukan sebesar 0,7%.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mendukung pelaku usaha mikro dalam mengadopsi transaksi nontunai tanpa khawatir biaya tambahan.
- Memperkuat inklusi keuangan dengan memperluas penggunaan QRIS di kalangan pelaku usaha kecil.
- Mempermudah transaksi digital yang lebih hemat biaya dan aman.
Besaran MDR QRIS Berdasarkan Kategori Merchant
Apa Itu QRIS dan Manfaatnya untuk Bisnismu?
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah solusi pembayaran digital yang memungkinkan bisnis menerima pembayaran dari berbagai platform nontunai hanya dengan satu kode QR. Dengan QRIS, Anda dapat:
- Menghemat biaya operasional, karena semua transaksi tercatat dalam satu sistem.
- Meningkatkan kenyamanan pelanggan, yang dapat menggunakan lebih dari 180 bank dan lembaga non-bank untuk membayar.
- Mengamankan transaksi, berkat teknologi enkripsi dan pengawasan oleh Bank Indonesia.
Daftar QRIS Gratis di Paydia!
Jadikan bisnis Anda bagian dari ekonomi digital dengan mendaftar QRIS di Paydia. Nikmati proses pendaftaran yang cepat, mudah, dan GRATIS untuk semua kategori merchant. Kunjungi merchant.paydia.id/register sekarang juga dan maksimalkan keuntungan dari kebijakan terbaru Bank Indonesia!