Ingin Dapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah? Begini Caranya!

Cara dapatkan bantuan UMKM dari pemerintah BLT UMKM, apa itu Bantuan UMKM dan syarat dan ketentuan BLT UMKM

Pemerintah terus mendukung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Oleh karena itu, kini pemerintah menjalankan program dengan memberikan bantuan UMKM kepada para pelaku usaha. Kamu ingin mendapatkannya juga? Simak terus artikel ini!

Apa itu Bantuan UMKM dari Pemerintah?

Program pemerintah yang ditujukan untuk membantu para UMKM adalah Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM. Pemerintah memberikan bantuan UMKM berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha. Dengan adanya program ini, pelaku UMKM dapat memanfaatkannya dalam menambah sumber daya manusia hingga penambahan jenis usaha baru.

Program Bantuan UMKM atau BLT UMKM memberikan manfaat besar bagi para pelaku usaha, khususnya dalam penambahan modal agar UMKM dapat semakin meningkat di sejumlah sektor. Penyaluran modal bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.1134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Syarat dan Ketentuan Bantuan UMKM

Tentunya, tidak sembarang orang dapat memperoleh bantuan ini. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapatkan bantuan UMKM dari pemerintah, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) 

Cara Daftar Bantuan UMKM

Berikut cara mendaftar BLT untuk dapatkan bantuan UMKM dari pemerintah:

  1. Pelaku UMKM mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat untuk dapatkan surat rekomendasi
  2. Siapkan dan lampirkan dokumen identitas seperti
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Identitas Usaha
  1. Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan proses verifikasi data Anda
  2. Setelah itu, Anda diharapkan untuk terus pantau status penerimaan pada laman bank penyalur seperti e-form.bri.co.id/bpum dengan masukan nomor KTP dan Kode Verifikasi

Setelah melakukan proses pendaftaran, modal bantuan UMKM akan dikirimkan ke pelaku UMKM yang memenuhi syarat oleh penyalur bantuan, diantaranya:

  • Bank BUMN
  • Bank BUMD
  • PT. Pos Indonesia yang sudah ditentukan pemerintah

Itulah penjelasan mengenai bantuan UMKM dari pemerintah atau BLT UMKM yang perlu kamu ketahui sebagai pelaku usaha. Terus dapatkan informasi menarik lainnya seputar bisnis dan usaha hanya di Paydia
Optimalkan usahamu dengan sediakan metode pembayaran QRIS dengan cepat dan gratis! Jika ingin usahamu terus berikan kemudahan untuk pelanggan, lakukan Registrasi QRIS sekarang!